Pilih bahasa

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Rabu, 19 April 2017

Cara menggabungkan beberapa potongan file / video

Kadang pernah kita temui beberpa situs download film yang membagi file film mereka dalam beberapa bagian/ part. Salah satu tujuannya ya apabila kita sedang download kemudian koneksi internet error kita nggak terlalu banyak rugi data. Misalnya nih, kita lagi download film dengan ukuran 900 Mb, terus pas udah sekitar 95% atau tinggal beberapa Mb saja koneksi internet error. Hmmmmmm, menyebalkan bukan?

 Meskipun ada fitur "resume" download dari browser atau dari downloader yang kita pakai, tp perlu diketahui nggak semua file download bisa diresume lagi kalau udah terputus koneksinya. maka dari itu salah satu solusinya adalah membaginya dalam beberapa file part. Tapi setelah terbagi menjadi beberapa file masalah lainpun timbul, bagaimana cara menyatukan file itu kembali????? usut punya usut ternyata caranya sangat mudah, sobat tinggal download aja software yang namanya HJsplit. Software ini dikhususkan untuk menggabungkan file berekstensi .001 .002 dst.


Dengan software ini sobat bisa menggabungkan beberapa file dengan sangat mudah dan cepat. kayak gini nih caranya.

1. Download dulu HJsplit nya, sobat bisa download disini
2. Ini software portable, jadi nggak perlu di instal, cukup doble klick saja. lalu akan muncul tampilan seperti gambar di atas. kemudian pilih join dan akan keluar jendela seperti ini

3. klik input, lalu cari dimana file tersebut sobat simpan, biasanya yang muncul cuma type 001 file saja. jadi jangan heran kalau file 002, 003 dst tidak tampak. lalu klik output dan tentukan lokasi dimana sobat akan menyimpan file hasil penggabungannya. terus tinggal klik start.
4. Tunggu beberapa saat dan akan muncul jendela Joining Completed dan klick OK
ini menunjukkan bahwa file yang kita gabung sudah selesai. seperti ini hasilnya
bagaimana? mudah kan sobat. selain menggabungkan part file, software ini juga bisa membuat part file loh sobat. silahkan sobat kreasikan sendiri. sekian dari saya mudah-mudahan bermanfaat bagi sobat semua. terimakasih sudah mampir di blog sederhana saya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Simak juga yang ini

Cara registrasi ulang kartu sim ponsel

Menkominfo menegaskan bahwa sanksi akan diberikan bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang  hingga batas akhir