Pilih bahasa

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Senin, 30 Oktober 2017

Cara registrasi ulang kartu sim ponsel

Menkominfo menegaskan bahwa sanksi akan diberikan bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang  hingga batas akhir
. Sanksi akan diterapkan bertahap. Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018. Lalu ditambah waktu 15 hari lagi (jika pelanggan belum registasi) mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan akses internet pun dimatikan. Setelah itu, pemerintah akan memberi waktu 15 hari lagi agar pelanggan melakukan registrasi. Apabila hingga batas tersebut atau pada 29 April 2018, penggguna tak melakukan registrasi, kartu SIM miliknya akan diblokir.


Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah yang tertulis di Menkominfo No.12/2016 registrasi sim card prabayar wajib dilakukan oleh pelanggan lama ataupun calon pelanggan baru.
Peraturan ini dibuat bukan tanpa alasan, tujuannya semata-mata hanya demi keamanan dan kenyamanan pelanggan kartu SIM itu sendiri.

Selama ini tentu pernah ‘diganggu’ SMS. Dari jualan, layanan kencan, dan penipuan. Nah, pesan-pesan tersebut, akan mudah dilacak ketika kita merasa terganggu. Gunanya registrasi ulang tersebut, pihak kepolisian akan mudah melacak nomor tersebut. Dan tentunya pelaku akan segera tertangkap. Kedepan, penipu akan berpikir dua kali ketika akan melakukan aksinya. Selain itu semua data dari registrasi tersebut akan disimpan dalam database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil)

Kapan Di mulainya Registrasi ulang Sim Card Prabayar? Registrasi ulang bagi pelanggan lama dimulai 31 Oktober 2017 dan akan berakhir pada 28 Februari 2018. Lantas, bagaimana langkah registrasi ulang kartu sim? Sobat bisa registrasi di gerai-gerai operator seluler yang sobat gunakan, atau jika sobat tidak ingin ribet bisa melakukan registrasi melalui sms.


Bagi Pelanggan Lama:
Ketik sms dengan format ULANG#NIKKTP#NomorKartuKeluarga# kirim ke 4444
Contoh: ULANG#123456789#1234567890# kirim ke 4444
Nomor NIK KTP dan nomor kartu keluarga harus sesuai dengan yang tertera di ktp dan di kartu keluarga.

Bagi Pelanggan Baru kartu Perdana:
Bagi pelanggan baru dengan format NIKKTP#KartuKeluarga# kirim ke 4444 Atau Bagi pelanggan yang baru menggunakan kartu perdana dapat langsung mengaktifkannya di gerai terkait tempat anda membelinya dibantu dengan petugas.
Bagi Pelanggan Lama Pemilik Nomor Sim card telp lebih dari tiga:
Per 1 NIK KTP hanya bisa melakukan registrasi ulang untuk 3 nomor sim card saja. Untuk ke 4 dan seterusnya dapat dilakukan di gerai jasa telekomunikasi operator terkait.

Registrasi kartu sim card prabayar Bagi Warga Negara Asing:
Bagi warga negara asing (WNA) registrasi kartu sim card prabayar dilakukan di gerai layanan telekomunikasi berdasarkan data paspor/KITAS/KITAP.

Nah, begitu sobat langkah-langkah registrasi ulang kartu sim. Dengan menjadi warga Negara yang taat aturan dan cerdas kita sudah turut membantu pemerintah untuk menekan angka kriminal dan meningkatkan keamanan dan kenyamanan kita dalam berkomunikasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Simak juga yang ini

Cara registrasi ulang kartu sim ponsel

Menkominfo menegaskan bahwa sanksi akan diberikan bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang  hingga batas akhir